TRAINING HUKUM PERTANAHAN, HAK-HAK ATAS TANAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA
TRAINING HUKUM PERTANAHAN, HAK-HAK ATAS TANAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA DESKRIPSI TRAINING HUKUM PERTANAHAN, HAK-HAK ATAS TANAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA Pelatihan hukum pertanahan, hak-hak atas tanah, dan penyelesaian sengketa memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan praktis terkait pengelolaan dan perlindungan hak atas tanah. Pelatihan ini membantu peserta untuk memahami berbagai aspek hukum yang mengatur kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pemahaman tentang hak-hak atas tanah sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak milik atau sengketa antar pihak yang berkepentingan. Dalam konteks penyelesaian sengketa, pelatihan ini juga memberikan wawasan tentang metode penyelesaian yang efektif, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, sehingga dapat mengurangi potensi konflik dan menciptakan kepastian hukum dalam setiap transaksi atau klaim atas tanah. Dengan demikian, pelatihan ini berkontribusi pada terciptanya sistem pertanahan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. TUJUAN PELATIHAN HUKUM PERTANAHAN, HAK-HAK ATAS TANAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA Tujuan pelatihan hukum pertanahan, hak-hak atas tanah, dan penyelesaian sengketa adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada peserta mengenai regulasi dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Selain itu, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan peserta dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah terkait hak atas tanah, baik dalam konteks transaksi, pengalihan hak, maupun penyelesaian sengketa yang mungkin timbul. Peserta juga dibekali dengan pengetahuan tentang berbagai metode penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (mediasi atau musyawarah). Dengan tujuan ini, diharapkan para peserta dapat menangani masalah hukum pertanahan secara efektif, mengurangi potensi konflik, serta menciptakan keamanan dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya tanah yang adil dan berkelanjutan. LIST OUTLINE MATERI PELATIHAN HUKUM PERTANAHAN, HAK-HAK ATAS TANAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA I. Pendahuluan Pengertian hukum pertanahan Pentingnya pengelolaan tanah dalam pembangunan ekonomi dan sosial Tujuan dan manfaat pelatihan II. Dasar Hukum Pertanahan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 Peraturan Pemerintah dan peraturan terkait lainnya Prinsip-prinsip dasar dalam hukum pertanahan Hak-hak atas tanah menurut hukum Indonesia III. Hak-Hak Atas Tanah Pengertian hak atas tanah Jenis-jenis hak atas tanah Hak milik Hak sewa Hak pakai Hak guna bangunan (HGB) Hak guna usaha (HGU) Proses pengalihan hak atas tanah Pembatasan dan perlindungan hak atas tanah Persyaratan administratif dalam pemilikan dan pengalihan hak atas tanah IV. Sengketa Pertanahan Penyebab sengketa pertanahan Kepemilikan ganda Perbedaan batas tanah Penggunaan tanah yang tidak sah Dampak sosial dan ekonomi sengketa pertanahan Jenis-jenis sengketa pertanahan Sengketa antar individu Sengketa antara individu dan pemerintah Sengketa antar kelompok masyarakat Penyelesaian sengketa pertanahan secara damai V. Metode Penyelesaian Sengketa Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan Prosedur litigasi sengketa tanah Peran pengadilan dalam penyelesaian sengketa Penyelesaian Sengketa Secara Non-Litigasi Mediasi Musyawarah dan mufakat Arbitrase Peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyelesaian sengketa tanah Penggunaan teknologi dalam penyelesaian sengketa pertanahan VI. Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Tanah Fungsi dan tugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kebijakan pemerintah dalam pemetaan dan sertifikasi tanah Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan tanah Pembaruan sistem pertanahan melalui digitalisasi VII. Studi Kasus dan Diskusi Analisis kasus sengketa pertanahan yang terkenal Pembahasan tentang cara penyelesaian sengketa dalam studi kasus Sesi tanya jawab dan diskusi dengan praktisi VIII. Penutup Kesimpulan materi pelatihan Rekomendasi untuk praktik penyelesaian sengketa pertanahan Evaluasi pelatihan dan penutupan PESERTA YANG MEMBUTUHKAN PELATIHAN HUKUM PERTANAHAN, HAK-HAK ATAS TANAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA Pengacara dan Praktisi Hukum Pengacara yang menangani kasus-kasus sengketa pertanahan dan masalah hukum terkait tanah perlu memahami peraturan dan prosedur hukum yang berlaku, agar dapat memberikan nasihat hukum yang tepat. Pejabat dan Staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mereka yang bekerja di BPN atau instansi terkait perlu memahami kebijakan pertanahan, proses sertifikasi tanah, serta penanganan sengketa tanah untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Notaris dan PPAT yang terlibat dalam transaksi pembelian, penjualan, atau pengalihan hak atas tanah harus memahami hukum yang mengatur transaksi tanah agar dokumen yang mereka buat sah dan sesuai dengan ketentuan. Pemerintah Daerah dan Aparat Desa/Kelurahan Aparat pemerintahan yang terlibat dalam administrasi tanah, seperti camat, lurah, dan kepala desa, perlu memiliki pemahaman yang baik tentang hak-hak atas tanah dan prosedur penyelesaian sengketa. Pengusaha dan Investor Properti Pengusaha dan investor yang bergerak di bidang properti perlu mengetahui hak-hak atas tanah dan cara menghindari atau menyelesaikan sengketa agar investasi mereka terlindungi. Masyarakat yang Terlibat dalam Pembelian atau Pengalihan Tanah Masyarakat umum yang akan membeli atau mengalihkan tanah membutuhkan pengetahuan agar mereka tidak terjebak dalam sengketa tanah dan bisa memastikan status hukum tanah yang akan dibeli. Akademisi dan Peneliti di Bidang Pertanahan Para akademisi dan peneliti yang mempelajari hukum pertanahan akan mendapatkan wawasan yang lebih mendalam untuk penelitian atau pengajaran mereka. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang Bergerak di Bidang Hak Asasi Manusia dan Lingkungan LSM yang berfokus pada hak atas tanah dan penyelesaian sengketa tanah, khususnya yang melibatkan masyarakat miskin atau adat, perlu mendapatkan pengetahuan yang tepat untuk mendampingi masyarakat yang terlibat dalam sengketa pertanahan. Masyarakat Adat dan Komunitas yang Terlibat dalam Sengketa Tanah Masyarakat adat yang memiliki hak ulayat atas tanah dan terlibat dalam sengketa tanah perlu diberikan pelatihan untuk memahami hak-hak mereka dan cara penyelesaian sengketa yang sesuai dengan hukum. Pemateri/ Trainer Pelatihan Hukum Pertanahan, Hak-Hak Atas Tanah Dan Penyelesaian Sengketa Pelatihan ini akan diberikan oleh Trainer dari kalangan Praktisi, Akademisi dan Konsultan berpengalaman di bidangnya masing-masing. Sebelum pelatihan berlangsung Anda juga dapat berkomunikasi dengan tim training kami untuk menentukan outcome/ kompetensi yang ingin Anda capai setelah mengikuti pelatihan ini. Metode Pelatihan Hak Atas Tanah Materi yang akan disampaikan dalam training menggunakan metode yang terdiri dari presentasi 20% , Diskusi 20%, dan Praktek kurang lebih 60 % dari keseluruhan materi pelatihan yang akan disampaikan oleh pemateri kami. Namun jika dirasa metode ini kurang tepat untuk Tim dan Perusahaan Anda, tidak perlu sungkan untuk mendiskusikan hal ini kepada tim training kami sehingga kompetensi yang diharapkan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan tempat Anda bekerja. Lokasi Pelatihan Sengketa Pertanahan Training ini dilaksanakan di beberapa kota-kota besar di Indonesia seperti Ibukota DKI Jakarta, Bandung, Bali, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Lombok dan juga kota Batam. Jika Anda membutuhkan pelatihan di kota lain silahkan menghubungi tim marketing kami. Jadwal Training Terbaru di Tahun 2025 Januari : 16-17 Januari 2025 Februari…
Read more