TRAINING PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

TRAINING PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

  TRAINING PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH   DESKRIPSI TRAINING PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peranan yang sangat penting dalam memastikan proses pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Melalui pelatihan ini, para pejabat dan tenaga kerja di sektor publik dapat memahami dengan baik regulasi, prosedur, serta teknik-teknik pengadaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan memiliki pengetahuan yang memadai, mereka dapat menghindari potensi kesalahan, penyimpangan, dan penyalahgunaan anggaran, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pelatihan ini juga mendorong para peserta untuk lebih memahami pentingnya prinsip-prinsip pengadaan yang adil, terbuka, dan bersaing sehat, yang pada akhirnya berkontribusi pada optimalisasi penggunaan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat. TUJUAN PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Tujuan pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan sumber daya manusia dalam melaksanakan proses pengadaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelatihan ini bertujuan agar para peserta mampu memahami prinsip-prinsip dasar pengadaan seperti transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan sehat dalam setiap tahapan pengadaan. Selain itu, pelatihan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kesalahan atau penyimpangan dalam proses pengadaan, serta memastikan penggunaan anggaran negara yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, pelatihan ini juga mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berkualitas. LIST OUTLINE MATERI PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pendahuluan Pengertian pengadaan barang/jasa pemerintah Tujuan dan prinsip dasar pengadaan Peran pengadaan dalam tata kelola pemerintahan Regulasi dan Kebijakan Pengadaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan Lainnya terkait pengadaan (Perpres, Keputusan Presiden, dan lain-lain) Proses Pengadaan Barang/Jasa Tahapan-tahapan dalam pengadaan Perencanaan dan persiapan pengadaan Pemilihan penyedia barang/jasa Penandatanganan kontrak Pelaksanaan pengadaan Penyelesaian kontrak Metode pengadaan (lelang, pemilihan langsung, penunjukan langsung, dll.) Prinsip-Prinsip Pengadaan Transparansi Akuntabilitas Efisiensi dan efektivitas Persaingan sehat Keadilan dan non-diskriminasi Strategi Pengelolaan Pengadaan Penyusunan rencana pengadaan Pengelolaan anggaran pengadaan Pengelolaan risiko dalam pengadaan Teknik Penyusunan Dokumen Pengadaan Spesifikasi teknis barang/jasa Dokumen pemilihan penyedia Kontrak pengadaan Sistem Elektronik Pengadaan (E-Procurement) Pengertian dan manfaat e-procurement Platform e-procurement yang digunakan pemerintah (LPSE, e-Katalog, dll.) Prosedur penggunaan e-procurement Pengendalian dan Pengawasan Pengadaan Fungsi pengawasan internal dan eksternal Audit pengadaan barang/jasa Tindak lanjut atas temuan pelanggaran Studi Kasus dan Simulasi Pengadaan Analisis kasus nyata dalam pengadaan Simulasi proses pengadaan menggunakan dokumen dan sistem yang relevan Evaluasi dan Penutupan Evaluasi hasil pelatihan Pembahasan tentang implementasi materi pelatihan dalam praktik nyata Penutupan dan rekomendasi tindak lanjut pelatihan PESERTA YANG MEMBUTUHKAN PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pejabat Pengadaan Pejabat yang bertanggung jawab langsung dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Tim Pengadaan. Staf Administrasi Pengadaan Staf yang mendukung kegiatan administratif dalam proses pengadaan, seperti pengelola dokumen, pengelola anggaran, dan staf yang terlibat dalam proses pemilihan penyedia. Auditor dan Pengawas Internal Pemerintah Auditor dan pengawas yang memeriksa dan mengevaluasi proses pengadaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mencegah penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa. Penyedia Barang/Jasa Perusahaan atau individu yang berpartisipasi dalam proses pengadaan sebagai penyedia barang/jasa, agar memahami prosedur dan regulasi yang berlaku serta dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pejabat Pengelola Anggaran dan Keuangan Pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah, seperti bendahara, kepala bagian keuangan, dan analis anggaran. Lembaga atau Organisasi yang Terlibat dalam Pengawasan Pemerintah Lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki peran dalam pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan anggaran pengadaan. Pihak yang Terlibat dalam Pengembangan Sistem Elektronik Pengadaan Pengembang sistem informasi dan aplikasi e-procurement yang digunakan dalam proses pengadaan, seperti LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) atau sistem e-katalog. Pelaku Kebijakan dan Pembuat Regulasi Pengadaan Pejabat di instansi pemerintah yang terlibat dalam penyusunan kebijakan atau peraturan terkait pengadaan barang/jasa, seperti pembuat peraturan di Kementerian Keuangan atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pemateri/ Trainer Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pelatihan ini akan diberikan oleh Trainer dari kalangan Praktisi, Akademisi dan Konsultan berpengalaman di bidangnya masing-masing. Sebelum pelatihan berlangsung Anda juga dapat berkomunikasi dengan tim training kami untuk menentukan outcome/ kompetensi yang ingin Anda capai setelah mengikuti pelatihan ini. Metode Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Materi yang akan disampaikan dalam training menggunakan metode yang terdiri dari presentasi 20% , Diskusi 20%, dan Praktek kurang lebih 60 % dari keseluruhan materi pelatihan yang akan disampaikan oleh pemateri kami.  Namun jika dirasa metode ini kurang tepat untuk Tim dan Perusahaan Anda, tidak perlu sungkan untuk mendiskusikan hal ini kepada tim training kami sehingga kompetensi yang diharapkan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan tempat Anda bekerja. Lokasi Pelatihan Strategi Pengelolaan Pengadaan Training ini dilaksanakan di beberapa kota-kota besar di Indonesia seperti Ibukota DKI Jakarta, Bandung, Bali, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Lombok dan juga kota Batam. Jika Anda membutuhkan pelatihan di kota lain silahkan menghubungi tim marketing kami. Jadwal Training Terbaru di Tahun 2026 Januari : 16-17 Januari 2026 Februari : 13-14 Februari 2026 Maret : 5-6 Maret 2026 April : 24-25 April 2026 Mei : 21-22 Mei 2026 Juni : 11-12 Juni 2026 Juli : 16-17 Juli 2026 Agustus : 20-21 Agustus 2026 September : 17-18 September 2026 Oktober : 8-9 Oktober 2026 November : 12-13 November 2026 Desember : 17-18 Desember 2026 Selain Jadwal yang sudah kami tentukan tahun ini. Tanggal pelaksanaan pelatihan tersebut juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta. Sebelum menentukan tanggal pelaksanaan pelatihan sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu kepada tim marketing kami. Investasi Training Strategi Pengelolaan Pengadaan Offline tahun 2026 ini : Berikut ini adalah biaya investasi pelatihan tahun 2025 : Jakarta : Rp7.500.000,- Bandung : Rp7.500.000,- Jogja : Rp7.000.000,- Surabaya : Rp7.500.000, Bali : Rp8.500.000,- Lombok: Rp9.500.000,- Batam : Rp9.500.000,- Malang : Rp7.500.000,- Biaya investasi dapat berubaha sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan di website ini. Untuk mendapatkan Promo atau Diskon potongan biaya Investasi kami sarankan untuk menghubungi tim marketing pelatihan kami melalui Whatsapp atau email. Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan. Fasilitas Pelatihan untuk Paket Group (Minimal 2 orang peserta dari perusahaan yang sama): FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara) FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan . Module / Handout FREE Flashdisk Sertifikat FREE Bag or bagpack (Tas…
Read more


June 4, 2025 0